Senin, 06 Februari 2012

Perundingan Linggajati & Perundingan Renville



A. PERUNDINGAN LINGGAJATI
I. PERUNDINGAN HOOGE VOLUWE

Perjanjian Linggajati didahului oleh perundingan di HogeVoluwe di Negeri Belanda yang dilaksanakan pada tanggal 14-25 April 1946, berdasarkan suatu rancangan yang disusun oleh Sjahrir, Perdana Mentri dalam Kabinet Sjahrir II.

Sebelumnya tanggal 10 Februari 1946, sewaktu Sjahrir menjabat Perdana Mentri dalam Kabinet Sjahrir I, Van Mook telah menyampaikan kepada Sjahrir rencana Belanda yang berisi pembentukan negara persemakmuran Indonesia, yang terdiri atas kesatuan kesatuan yang mempunyai otonomi dari berbagai tingkat negara persemakmuran menjadi bagian dari Kerajaan Belanda. Bentuk politik ini hanya berlaku untuk waktu terbatas, setelah itu peserta dalam kerajaan dapat menentukan apakah hubungannya akan dilanjutkan berdasarkan kerjasama yang bersifat sukarela.

Sementara itu pemerintah Inggris mengangkat seseorang Diplomat tinggi Sir Archibald Clark Kerr (yang kemudian diberi gelar Lord Inverchapel), untuk bertindak sebagai ketua dalam perundingan Indonesia – Belanda.

Segera setelah terbentuknya Kabinet Sjahrir II, Sjahrir membuat usulan-usulan tandingan. Yang penting dalam usul itu ialah bahwa : (A) RI diakui sebagai negara berdaulat yang meliputi daerah bekas Hindia Belanda, dan (B) antara negeri Belanda dan RI dibentuk Federasi. Jelaslah behwa usul ini bertentangan dengan usul Van Mook. Setelah diadakan perundingan antara Van Mook dan Sjahrir dicapai kesepakatan :

  • Rancangan perstujuan diberikan bentuk sebagai Perjanjian Indonesia Internasional dengan “Preambule”.
  • Pemerintah Belanda mengakui kekuasaan de Facto Republik atas Pulau Jawa dan Sumatra.
Pada rapat Pleno tanggal 30 Maret 1946 Van Mook menerangkan bahwa rancangannya merupakan usahanya pribadi tanpa diberi kekuasaan oleh pemerintahnya . Maka diputuskan bahwa Van Mook akan pergi ke Negeri Belanda, dan cabinet mengirim satu delegasi ke Negeri Belanda yang terdiri atas Soewandi, Soedarsono dan Pringgodigdo. Perundingan diadakan tanggal 14-25 April 1946. Pada hari pertama perundingan sudah mencapai Deadlock, karena bentuk perjanjian Internasional (treaty) tidak dapat diterima oleh kabinet Belanda. Perjanjian Internasional akan berarti bahwa RI mempunyai kedudukan yang sama dengan Belanda didunia Internasional. Padahal Belanda tetap menganggap dirinya sebagai negara pemegang kedaulatan atas Indonesia. Perundingan di Hoge Voluwe merupakan kegagalan, akan tetapi pengalaman yang diperoleh dari perundingan Hoge Voluwe ternyata berguna dalam perjanjian Linggajati.

Perundingan yang berlangsung di Hooge Voluwe ini tidak membawa hasil sebab Belanda menolak konsep hasil pertemuan Sjahrir-Van Mook-Clark Kerr di Jakarta Pihak Belanda tidak tersedia memberikan pengakuan de’facto kedaulatan RI atas Jawa dan Sumatera tetapi hanya jawa dan Madura serta dikurangi daerah-daerah yang diduduki oleh Pasukan Sekutu. Dengan demikian untuk sementara waktu hubungan Indonesia-Belanda terputus, akan tetapi Van Mook masih berupaya mengajukan usul bagi pemerintahannya kepada pihak RI.

Dengan kegagalan perundingan Hoge Veluwe di negeri Belanda, maka di Jakarta dilakukan upaya untuk pendekatan kembali antara Van Mook dan Sutan Sjahrir. Pada tanggal 2 Mei 1946, Van Mook menyampaikan usulan bahwa pemerintah Belanda bersedia mengakui kekuasaan de facto Republik atas Jawa, Madura, dan Sumatra dengan dikurangi daerah-daerah yang telah diduduki tentara Inggris dan Belanda. Usulan ini dijawab oleh Sjahrir pada tanggal 17 Juni 1946 yang menyatakan bahwa:

  • Republik Indonesia berkuasa de facto atas Jawa, Madura, dan Sumatra termasuk daerah-daerah yang masih dikuasai oleh tentara Inggris dan Belanda
  • Pemerintah RI menolak ikatan kenegaraan persemakmuran dalam ikatan Kerajaan Belanda
  • Pemerintah RI menolak suatu masa peralihan di bawah kedaulatan Pemerintah Belanda
  • RI menghendaki pengiriman pasukan Inggris dan Belanda dihentikan
Pada saat itu, pemerintah RI memprotes tindakan kekerasan Belanda yang memblokade laut dan udara untuk melumpuhkan perekonomian dan hubungan luar negeri republik. Pengiriman bahan makanan antarpulau dan barter komoditi bahan strategis ke negara tetangga dengan menggunakan kapal laut, serta penerimaan bantuan obat-obatan dari luar negeri dan kedatangan tamu-tamu asing dicegat di tengah jalan. Masalah-masalah ini oleh pihak Indonesia diajukan dalam perundingan gencatan senjata. Dalam keadaan demikian, pihak Inggris memprakarsai untuk diadakan perundingan yang mencakup baik masalah politik maupun militer. Perundingan pada tingkat militer diadakan mulai tanggal 20 – 30 September 1946 untuk mencapai kesepakatan tentang gencatan senjata antara Indonesia, Inggris, dan Belanda. Indonesia mengajukan beberapa syarat sebagai dasar gencatan perang dan bukan gencatan senjata, yaitu; gencatan perang untuk seluruh Indonesia, baik darat, laut, maupun udara, penghentian pemasukan tentara sekutu dan atau Belanda ke Indonesia selama gencatan perang, tidak ada penyerahan oleh sekutu kepada Belanda, baik secara langsung maupun tidak langsung, penyingkiran orang Jepang, baik militer maupun sipil dari seluruh Indonesia, pembukaan dan kebebasan memakai lalu lintas baik darat, laut, maupun udara. Namun, pihak sekutu Inggris dan Belanda menolak persyaratan yang diajukan pihak Indonesia karena masalahnya dianggap di luar lingkup militer. Yang disepakati hanyalah adanya “daerah tak bertuan” sepanjang 10 km di perbatasan pendudukan kedua pihak tanpa menyebut soal pemasukan tentara Belanda. Dengan demikian perundingan untuk mencapai gencatan senjata gagal.

Kegagalan perundingan pada tingkat militer akan ditebus dengan perundingan politik. Perundingan dibuka pada tanggal 7 Oktober 1946 untuk antara lain membicarakan masalah gencatan senjata lagi yang menghasilkan Komisi Gencatan Senjata berdasarkan atas status quo politik dan militer yang harus dipertahankan sampai tercapai penyelesaian pertikaian politik. Namun, meskipun persetujuan gencatan senjata telah tercapai antara Sjahrir dengan Lord Killearn dan Schermerhorn, pada kenyataannya di lapangan tembak-menembak tetap terjadi, bentrokan bersenjata masih sering timbul antarkedua belah pihak. Dengan tidak adanya jaminan keamanan, dirasa sulit untuk menyelenggarakan penyelesaian konflik politik. Hal inilah yang memperkuat pandangan Van Mook bahwa pemulihan keamanan dan ketertiban akan sulit bahkan tidak akan terwujud tanpa stabilitas militer Belanda. Tapi, pandangan ini oleh pihak RI ditolak. Pada awal November 1946, berkat jerih payah diplomasi kedua belah pihak, akhirnya dapat juga tercapai persetujuan untuk melanjutkan perundingan dengan memindahkan penyelenggaraan perundingan ke daerah Republik Indonesia agar memungkinkan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta bisa ikut serta dalam perundingan. Maka dipilihlah Linggajati, sebuah tempat peristirahatan di lereng gunung Cermai, Cirebon, sebagai tempat perundingan.

Dalam prosesnya, Perundingan Linggajati ini terjadi tawar-menawar di antara ke dua belah pihak tentang isi kesepakatan. Setelah melalui empat kali rapat, pihak delegasi Belanda dan Indonesia dapat menyimpulkan bahwa bahwa perundingan ini sudah berhasil mewujudkan suatu naskah persetujuan antara pihak Belanda dan Indonesia, sekalipun ada masalah-masalah yang perlu dirundingkan lebih lanjut. Maka, pada tanggal 15 November 1946 diadakan rapat yang dihadiri Indonesia dan Belanda dan yang bertindak sebagai pemimpin rapat adalah Soetan Sjahrir. Soetan Sjahrir mengajukan pembentukan badan banding atas pembicaraan di Linggajati. Oleh Dr. Van Mook diusulkan untuk menambah pada pasal ini suatu ayat tentang adanya badan bersama yang akan bertugas untuk mewujudkan dan melaksanakan kerja sama antara pemerintah Belanda dan Indonesia di masa depan. Saran Van Mook disetujui rapat. Rumusan mengenai masalah tersebut akan dimuat sebagai pasal 17 dalam Perjanjian Linggajati yang akan diparaf. Di samping itu, Mr. Roem mengajukan bahwa rumusan pasal 1 naskah Perjanjian Linggajati yang telah disetujui tidak sesuai dengan apa yang disarankan oleh delegasi Indonesia, sehingga menyarankan untuk menyusun rumusan baru yang intinya pemerintah Belanda mengakui kekuasaan de facto pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra. Setelah melalui perdebatan seru, akhirnya Perjanjian Linggajati itu diparaf oleh kedua belah pihak, kemudian ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947, setelah diratifikasi parlemen masing-masing.
Dengan demikian berakhirlah sejarah panjang yang dimulai bulan Oktober 1946 dan diteruskan oleh Perundingan Linggajati yang diparaf pada 15 November 1946, dan setelah 4 bulan terkatung-katung dengan melalui ketegangan-ketegangan pihak Indonesia-Belanda dengan resmi dapat dilaksanakan penandatanganandalam upacara meriah pada tanggal 25 Maret 1947.

II. PERUNDINGAN LINGGAJATI

Setelah intermeso yang disebabkan terjadinya kup di Yogya, yang menyebabkan cabinet Sjahrir II menyerahkan kekuasaannya kepada Presiden Soekarno, maka pada bulan Agusuts, Presiden menugaskan Sjahrir kembali untuk membentuk kebinet. Pada tanggal 2 Oktober 1946, Sjahrir berhasil membentuk kabinetnya. Kabinet Sjahrir II, yang diberi mandat untuk “berunding atas dasar merdeka 100 %”. Kabinet membentuk delegasi untuk berunding dengan pihak Belanda yang terdiri atas Sjahrir, Amir Sjarifuddin, Moh Roem, A.K Gani, Leimena, Soesanto Tirtoprojo, Soedarsono.

Sementara ini Negeri Belanda pada bulan Juli terjadi pergantian cabinet. Perdana Menteri Schermerhorn (Partai Buruh) diganti oleh I.J.M Beel (Partai Rakyat Katolik). Untuk menyelesaikan persoalan Indonesia, diangkat suatu komisi dengan Undang Undang yang dinamakan Komisi Jenderal (Commisie Generaal) yang terdiri atas Schermerhorn (mantan Menteri), Van Poll, De Boer dan F Sanders sebagai sekjennya, Komisi Jenderal diberi wewenang bertindak sebagai wakil khusus tertinggi dan tugas mempersiapkan pembentukan orde “politik baru di Hindia - Belanda”

Pemerintah Inggris mengangkat Lord Killeam, wakil (Commisioner) khusus Inggris untuk Asia Tenggara, menggantikan Lord Inverchapel. Terlihat adanya keinginan untuk mencapai penyelesaian politik baik dari pihak Belanda maupun Inggris.

Pada tanggal 18 September Komisi Jenderal sampai di Jakarta. Pada tanggal 30 September Killeam mengadakan makan siang dengan Sjahrir, Schermerhorn dan Wright (Wakil Killeam). Setelah makan siang Schermerhorn dan Sjahrir berbicara sendiri. Dalam pembicaraan informal itu, Schermerhorn menguraikan secara garis besar tujuan Komisi Jenderal dan dibicarakan pula beberapa hal yang berkenaan dengan acara perundingan. Sjahrir mengemukakan pendapatnya bahwa sebaiknya delegasi Indonesia dipimpin oleh Dwi-Tunggal Soekarno_Hatta.

Ternyata saran ini pada prinsipnya disetujui oleh Schermerhorn. Hal ini merupakan perubahan besar dalam pandangan politik pemerintah Belanda. Dalam perundingan Hoge Veluwe, pemerintah Belanda menolak bentuk perjanjian Internasional, karena dalam Preambulenya dinyatakan : “… Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Presidennya, Ir Soekarno…” berdasarkan alasan bahwa Presiden Soekarno dianggap sebagai “Kolaborator Jepang”. Meskipun banyak orang Belanda tetap memandang Presiden Soekarno tetap seperti itu, tetapi ternyata Pemerintah Belanda melepaskan Pandangan yang salah itu. Dengan disetujui Soekarno-Hatta untuk ikut serta dalam perundingan, yang masih dipersoalkan oleh Schemerhorn hanya tempat berunding. Delegasi Belanda tidak dapat menerima Yogya, sedang Soekarno-Hatta tidak dapat menerima Jakarta sebagai tempat berunding.
Bagi pihak Indonesia, keikut sertaan Soekarno-Hatta dalam perundingan merupakan suatu keberhasilan. Dunia luar dengan demikian akan memandang Republik Indonesia sebagai negara (meskipun belum diakui de jure), karena telah memenuhi syarat, yakni wilayah tertentu, pemerintah yang nyata yang dipimpin oleh seorang kepala negara (Presiden), cabinet dengan perdana mentrinya, dan adanya perwakilan rakyat (KNIP), dan karena tercapainya persetujuan gancatan senjata (yang akan diuraikan dibawah ini), dan adanya tentara regular. Tidak lagi seperti yang digambarkan oleh Belanda sebagai suatu pemberontakan beberapa “ekstrimis” yang dipimpin oleh “kolabor Jepang”.

Soekarno-Hatta dan Sjahrir sejak kedatangan Belanda sudah sependapat, bahwa disatu pihak harus dicapai persutujuan melalui perundingan dengan Belanda dengan mencapai hasil sebesar mungkin, dipihak lain harus memperkuat wilayah-wilayah Indonesia yang kita kuasai secara fisik dan administrative dan menegakan kedudukan kita di dunia Internasional. Dalam rangka ini perlu dimanfaatkan kehadiran tentara Inggris yang berdasarkan kebijakan Pemerintah Inggris tidak bermaksud menegakkan kembali Pemerintah Belanda. Oleh karenanya, Soekarno-Hatta sejak semula bersedia ikut dalam perundingan dan bertanggung jawab atas hasil-hasilnya.

Sementara itu pada akhir bulan Desember 1945 keadaan Jakarta menjadi sangat berbahaya untuk Soekarno-Hatta, karena serdadu-serdadu KNIL yang tidak disiplin dan teratur mendarat di Tanjung Priok, sehingga demi keamanan Presiden dan Wakil Presiden dipustuskan untuk berhijrah ke Yogyakarta. Tempat tersebut adalah tempat terbaik untuk mengkonsolidasikan kekuatan Republik Indonesia, sementara Sjahrir ditugaskan untuk mengadakan hubungan dengan dunia luar dan berunding dengan Belanda.

Maka dari itu ketika Presiden menerima kabar dari Sjahrir yang dibawa oleh Sudarpo sebagai kurir mengenai persetujuan pihak Belanda atas keikut sertaan Presiden dan Wakil Presiden dalam perundingan, Presiden dan Wakil Presiden segera menyatakan kesediaannya dengan syarat perundingan tidak diadakan di Jakarta. Pendapat Soekarno-Hatta atas perlunya mereka dalam perundingan diperkuat oleh kunjungan Lord Killearn ke Yogya tanggal 29 Agustus untuk menemui Hatta, Sjahrir dan para Menteri. Inilah untuk pertama kali pejabat tertinggi Inggris berkunjung ke Yogya. Presiden tidak ditemui karena sakit. Lord Killearn dalam kunjungannya ini menerangkan kedudukannya sebagai penengah antara pihak Indonesia dan pihak Belanda dan bahwa tentara Inggris akan meninggalkan Indonesia pada tanggal 30 November 1946.

Yang perlu diputuskan hanya tinggal tempat perundingan. Atas saran Ibu Maria Ulfah, menteri sosial yang berasal dari Kuningan dan mengatahui keadaan sekitarnya, kepada Sjahrir dipilih Linggajati, suatu tempat peristirahatan dekat Kuningan yang iklimnya nyaman serta tidak jauh dari Jakarta dan terletak di daerah RI. Presiden dan Wakil Presiden sebaiknya tinggal di Kuningan.

Dengan pertimbangan kedudukan Soekarno-Hatta, setelah dirundingkan mereka berdua sebaiknya tidak memimpin delegasi, mengingat kedudukannya sebagai Pemimpin Negara. Dengan kehadiran mereka dekat dengan tempat perundingan, mereka dapat mengikutinya jalannya perundingan dan mengambil keputusan akhir. Akhitnya Perundingan Linggajati berlangsung pada tanggal 10-15 November 1946 di Linggajati, Kuningan, Cirebon. Dalam perundingan ini delegasi Indonesia dipimpin oleh Sutan Syahrir dan Dr. A.K. Gini, sedangkan pihak Belanda dipimpin Prof. Schermerhorn dengan anggota Dr. Van Mook, F. De Boer, dan Van Poll.

Sebagai penengah adalah Lord Killearn dari Inggris, adapun pokok-pokok Perundingan Linggajati itu adalah sebagai berikut.

  • Belanda mengakui secara de facto wilayah RI atas Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda haus meninggalkan daerah-darerah yang diakui secara de facto milik RI paling lambat tanggal 1 januari 1949.
  • RI dan Belanda akan bekerja sama membentuk Negara Indonsia Serikat (NIS) dengan nama RIS dan RI menjadi salah satu bagian RIS.
  • RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai Ketua Uni.
Isi kesepakatan Perundingan Linggajai itu kemudian secara resmi ditandatangani pada tanggal 25 maret 1947 di Istan Rijswijk (sekarang Istana Merdeka Jakarta), Dengan ditandatanagani Perundingan Linggajati itu, kedudukan Belanda di Indonesia bertambah kuat. Belanda merasa mendapat peluang untuk menegakkan kembali kekuasaannya di Indonesia. Bagi Indonesia sekalipun dirugikan, tetapi tidak putus asa. Perjuangan untuk menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan terus dilakukan.

Tujuan Pimpinan Republik dan delegasi dengan menjalankan perundingan dan apakah tujuannya tercapai.

Sejak awal Hoge Veluwe terdapat 2 tujuan utama, yaitu : (1) berusaha agar Republik Indonesia diakui oleh sebanyak mungkin negara didunia, sehingga perjuangan bangsa kita tidak lagi dianggap sebagai “gerakan Nasional” dalam suatu negara Jajahan, tetapi sebagai negara yang berdaulat penuh, (2) mempertahankan kekuatan fisik yang telah dibangun.

Pemimpin-pemimpin sadar sepenuhnya bahwa tujuan pertama itu tidak dapat dicapai sekaligus. Tetapi Republik Indonesia, betapapun terbatas wilayahnya, dapat menjadi batu lompatan untuk mencapai tujuan terakhir, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah Hindia-Belanda.

Sehubungan dengan tujuan ke2, perlu saya kemukakan bahwa suatu perundingan harus dilakukan atas dasar kekuatan-kekuatan Pemerintah Republik dan Delegasinya dalam perundingan ialah rakyat kita yang dengan tegas menolak untuk dijajah kembali. Tentara merupakan ujung tombak perjuangan rakyat kita. Pendapat yang dianut oleh banyak peneliti politik asing bahwa Pemerintah/Delegasi dan tentara merupakan 2 kekuatan yang berdiri sendiri pada dasarnya adalah salah. Delegasi telah membuktikan bahwa dalam perundingan mereka dapat mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut bidang Militer (misalnya keputusan mengadakan gencatan senjata 14 Oktober 1946 dan hijrah satuan-satuan TNI yang diputuskan dalam rangka (Perjanjian Renville). Akan tetapi ketentuan yang melemahkan atau mengakibatkan penghapusan tentara kita ditolak karena ketentuan demikian melemahkan pemerintah sendiri.

engan adanya Font Militer yang jauhnya beratus-ratus kilometer maka kontak senjata dan tindakan permusuhan lainnya antara Belanda dan TNI/Laskar Rakyat tidak dapat dielakkan, kecuali jika ada perintah dari pimpinan tentara dari kedua belah pihak, berdasarkan suatu persetujuan gencatan senjata diadakan pada tanggal 7 Oktober itu ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 1946.

III. PERUNDINGAN POLITIK

Perundingan politik dimulai di Jakarta, tempatnya bergantian antara Istana Rijswijk (sekarang Istana Negara) tempat penginapan anggota Komisi Jenderal dengan tempat kediaman resmi Sjahrir dipimpin oleh Schermerhorn, sedangkan perundingan di Istana Rijswijk dipimpin oleh Sjahrir.

Sebagai dasar perundingan dipakai rancangan persetujuan yang merupakan kombinasi rancangan Delegasi Indonesia dan Delegasi Belanda. Perundingan di Jakarta diadakan 4 kali dengan yang terakhir tanggal 5 November. Delegasi Republik Indonesia kemudian menuju ke Yogya untuk memberi laporan kepada Presiden, Wakil Presiden dan kabinet dan setelah itu berangkat ke Linggajati.

Lord Killearn datang pada tanggal 10 November dengan menumpang kapal perang Inggris HMS “Verayan Bay”. Beliau diangkut dengan perahu motor ALRI ke Cirebon, diantar dengan mobil ke Linggajati dan ditempatkan dirumah yang terletak dekat rumah penginapan Sjahrir.
Angkatan Laut Belanda telah mempersiapkan kapal perang HM “Banckert” untuk dipakai sebagai tempat penginapan Delegasi Belanda. Menjelang kedatangan Delegasi Belanda, “Banckert” telah buang jangkar diluar pelabuhan Cirebon. Pada tanggal 11 November Delegasi Belandang datang dengan kapal terbang “Catalina” dan dibawa ke “Banckert”. Seperti apa yang dilakukan satu hari sebelumnya perahu motor ALRI datang untuk menjemput Delegasi Belanda, komandan “Banckert” menolak dan minta Delegasi diangkut dengan perahu patroli “Banckert”. Hal ini ditolak oleh komandan perahu motor ALRI. Akhirnya persoalan ini dipecahkan dengan perkenankannya Delegasi Belanda diangkut perahu patroli “Banckert”, tetapi dikawal oleh perahu motor ALRI.

IV. PERUNDINGAN PERTAMA

Karena “insiden Banckert” Delegasi Belanda baru sampai di Linggajati pukul 11.00 dan karena harus kembali ke “Banckert” jam setengah lima sore, maka perundingan hari itu hanya singkat saja, yakni 3 setengah jam. Schermerhorn memutuskan tinggal di Linggajati karena berpendapat akan menimbulkan kesan kurang baik pada kalangan Indonesia jika ia kembali ke “Banckert”. Kecuali itu ia berpendapat bahwa ia harus memenuhi undangan Presiden untuk makan malam bersama. Ia dapat bertukar pikiran dengan Presiden dan menikmati pertunjukan kesenian angklung. 

V. PERUNDINGAN KEDUA

Sementara itu, Delegasi Indonesia pagi-pagi berkumpul ditempat kediaman Sjahrir untuk mempersiapkan perundingan hari itu. Pasal-pasal rancangan persetujuan dibahas dan direncanakan alasan-alasan yang akan diusulkan. Perundingan hari itu berjalan sangat alot dan berlangsung hampir 9 jam. Dua soal tidak dapat dicapai kesepakatan, yakni soal perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan soal kedaulatan Negara Indonesia Serikat. Dalam soal Pertama, terutama Sjahrir, mendesak supaya Belanda menerima usul bahwa Republik Indonesia mempunyai wakil-wakilnya sendiri diluar negeri. Ia berusaha meyakinkan pihak Belanda bahwa perwakilan ini terkait pada diakuinya Republik defacto, yang sudah disetujui oleh pihak Belanda.

Malam itu atas undangan Presiden, Delegasi Belanda berkunjung pada Presiden di Kuningan. Dalam kesempatan itu hadir Wakil Presiden AK Gani dan Amir Sjarifudin. Sjahrir tidak hadir karena sangat lelah dan karena mengira kunjungan Belanda hanya merupakan kunjungan kehormatan.

Atas pertanyaan Presiden jalannya perundingan, Van Mook menjelaskan bahwa tercapai kesepakatan mengenai satu soal saja yakni usul Delegasi Indonesia untuk mengubah kata “merdeka” dibelakang kata “berdaulat” artinya, yang diusulkan oleh Delegasi Indonesia adalah agar NIS akan menjadi negara berdaulat. Lebih lanjut ia menerangkan bahwa selama perundingan Delegasi Belanda berkeberatan atas perubahan itu, tetapi setelah dibicarakan antara mereka sendiri, mereka akhirnya dapat menyetujui usul pihak Indonesia.
Van Mook tidak mengutarakan bahwa masih ada soal lain yang belum dipecahkan, yakni perwakilan Republik Indonesia diluar negri. Tetapi ia kemudian segera menanyakan kepada Presiden apakah dengan diterimanya oleh pihak Belanda perubahan “merdeka” menjadi “berdaulat” Presiden dapat menyetujui Rancangan Perjanjian seluruhnya. Atas pernyataan itu Presiden menjawab dengan nada antusias bahwa ia dapat menyetujuinya.

AK Gani dan Amir Sjarifudin segera melaporkan kepada Sjahrir sangat menyesalkan bahwa presiden sudah menyetujui Rancangan Perjanjian Linggajati, padahal soal perwakilan Republik di luar negeri belum diputuskan. Tetapi Sjahrir tunduk pada keputusan Presiden. Maka waktu Schermerhorn datang dan mengusulkan untuk diadakan rapat pleno dan diketuai Killearn, Sjahrir pun menyetujuinya rapat pleno diadakan pada pukul 10.30 malam dengan Killear sebagai ketua rapat yang menyatakan kegembiraannya atas tercapainya kesepakatan kedua Delegasi.

Hari berikutnya tanggal 13 November, diadakan rapat antara kedua Delegasi. Sebelumnya Sjahrir telah bertemu dengan Presiden Soekarno yang tampak santai. Ia hanya mengusulkan agar dimasukan dalam rancangan perjanjian satu pasal yakni pasal mengenai arbitrase, yang diterima oleh Schermerhorn. Dengan dimasukannya pasal arbitrase terbukti pada dunia luar bahwa Republik Indonesia dan Negara Belanda sederajat. Komisi Jenderal kemudian berangkat ke Jakarta.

Pada tanggal 15 November diadakan rapat kedua Delegasi di Istana Rijswijk. Dalam rapat itu dimasukan pasal 17 mengenai arbitrase. Sorenya naskah dalam bahasa Belanda diparaf di rumah Sjahrir dan pada tanggal 18 diparaf naskah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

VI. PRO DAN KONTRA DI KALANGAN MASYARAKAT INDONESIA

Perjanjian Linggajati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara untuk mendukung perundingan Linggajati.

VII. PELANGGARAN PERJANJIAN

Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda.



B. PERUNDINGAN RENVILLEM

USS RENVILLE
I. AGRESI MILITER I

Pada tanggal 27 Mei 1947, Belanda mengirimkan Nota Ultimatum, yang harus dijawab dalam 14 hari, yang berisi:

  • Membentuk pemerintahan ad interim bersama;
  • Mengeluarkan uang bersama dan mendirikan lembaga devisa bersama;
  • Republik Indonesia harus mengirimkan beras untuk rakyat di daerahdaerah yang diduduki Belanda;
  • Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban bersama, termasuk daerah daerah Republik yang memerlukan bantuan Belanda (gendarmerie bersama); dan
  • Menyelenggarakan penilikan bersama atas impor dan ekspor
Perdana Menteri Sjahrir menyatakan kesediaan untuk mengakui kedaulatan Belanda selama masa peralihan, tetapi menolak gendarmerie bersama. Jawaban ini mendapatkan reaksi keras dari kalangan parpol-parpol di Republik.

Ketika jawaban yang memuaskan tidak kunjung tiba, Belanda terus "mengembalikan ketertiban" dengan "tindakan kepolisian". Pada tanggal 20 Juli 1947 tengah malam (tepatnya 21 Juli 1947) mulailah pihak Belanda melancarkan 'aksi polisionil' mereka yang pertama.
Aksi Belanda ini sudah sangat diperhitungkan sekali dimana mereka telah menempatkan pasukan-pasukannya di tempat yang strategis. Pasukan yang bergerak dari Jakarta dan Bandung untuk menduduki Jawa Barat (tidak termasuk Banten), dan dari Surabaya untuk menduduki Madura dan Ujung Timur. Gerakan-gerakan pasukan yang lebih kecil mengamankan wilayah Semarang. Dengan demikian, Belanda menguasai semua pelabuhan perairan-dalam di Jawa Di Sumatera, perkebunan-perkebunan di sekitar Medan, instalasi- instalasi minyak dan batubara di sekitar Palembang, dan daerah Padang diamankan. Melihat aksi Belanda yang tidak mematuhi perjanjian Linggajati membuat Sjahrir bingung dan putus asa, maka pada bulan Juli 1947 dengan terpaksa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perdana Menteri, karena sebelumnya dia sangat menyetujui tuntutan Belanda dalam menyelesaikan konflik antara pemerintah RI dengan Belanda.

Menghadapi aksi Belanda ini, bagi pasukan Republik hanya bisa bergerak mundur dalam kebingungan dan hanya menghancurkan apa yang dapat mereka hancurkan. Dan bagi Belanda, setelah melihat keberhasilan dalam aksi ini menimbulkan keinginan untuk melanjutkan aksinya kembali. Beberapa orang Belanda, termasuk van Mook, berkeinginan merebut Yogyakarta dan membentuk suatu pemerintahan Republik yang lebih lunak, tetapi pihak Amerika dan Inggris yang menjadi sekutunya tidak menyukai 'aksi polisional' tersebut serta menggiring Belanda untuk segera menghentikan penaklukan sepenuhnya terhadap Republik.

Setelah terjadinya Agresi Militer Belanda I pada bulan Juli, pengganti Sjahrir adalah Amir Syarifudin yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dalam kapasitasnya sebagai Perdana Menteri, dia menggaet anggota PSII yang dulu untuk duduk dalam Kabinetnya. Termasuk menawarkan kepada S.M. Kartosoewirjo untuk turut serta duduk dalam kabinetnya menjadi Wakil Menteri Pertahanan kedua. Seperti yang dijelaskan dalam sepucuk suratnya kepada Soekarno dan Amir Syarifudin, dia menolak kursi menteri karena "ia belum terlibat dalam PSII dan masih merasa terikat kepada Masyumi".

S.M. Kartosoewirjo menolak tawaran itu bukan semata-mata karena loyalitasnya kepada Masyumi. Penolakan itu juga ditimbulkan oleh keinginannya untuk menarik diri dari gelanggang politik pusat. Akibat menyaksikan kondisi politik yang tidak menguntungkan bagi Indonesia disebabkan berbagai perjanjian yang diadakan pemerintah RI dengan Belanda. Di samping itu Kartosoewirjo tidak menyukai arah politik Amir Syarifudin yang kekiri-kirian. Kalau dilihat dari sepak terjang Amir Syarifudin selama manggung di percaturan politik nasional dengan menjadi Perdana Menteri merangkap Menteri Pertahanan sangat jelas terlihat bahwa Amir Syarifudin ingin membawa politik Indonesia ke arah Komunis.

II. PERUNDINGAN RENVILLE

Atas usulan KTN pada tanggal 8 Desember 1947 sampai 17 Januari 1948 dilaksanakan perundingan antara Indonesia dan Belanada di atas kapal Renville yang sedang berlabuh di Jakarta. Delegasi Indonesia terdiri atas perdana menteri Amir Syarifudin, Ali Sastroamijoyo, Dr. Tjoa Sik Len, Moh. Roem, Haji Agus Salim, Narsun dan Ir. Juanda. Delegasi Belanda terdiri dari Abdulkadir Widjojoatmojo, Jhr. Van Vredeburgh, Dr. Soumukil, Pangran Kartanagara dan Zulkarnain. Ternyata wakil-wakil Belanda hampir semua berasala dari bangsa Indonesia sendiri yang pro Belanda. Dengan demikian Belanda tetap melakukan politik adu domba agar Indonesia mudah dikuasainya. Tanggal 8 Desember 1947 sampai 17 Januari 1948 berlangsung konferensi di atas kapal perang Amerika Serikat, Renville, ternyata menghasilkan persetujuan lain, yang bisa diterima oleh yang kedua belah pihak yang berselisih. Akan terjadi perdamaian yang mempersiapkan berdirinya zone demiliterisasi Indonesia Serikat akan didirikan, tetapi atas garis yang berbeda dari persetujuan Linggajati, karena plebisit akan diadakan untuk menentukan apakah berbagai kelompok di pulau-pulau besar ingin bergabung dengan Republik atau beberapa bagian dari federasi yang direncanakan Kedaulatan Belanda akan tetap atas Indonesia sampai diserahkan pada Indonesia Serikat.

Setelah selesai perdebatan dari tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan 17 Januari 1948 maka diperoleh hasil persetujuan damai yang disebut Perjanjian Renville. Pokok-poko isi perjanjian Renville, antara lain sebagai berikut :

  1. Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia samapi kedaulatan Indonesia diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat yang segera terbentuk.
  2. Republik Indonesia Serikat mempunyai kedudukan yang sejajar dengan negara Belanda dalam uni Indonesia-Belanda.
  3. Republik Indonesia akan menjadi negara bagian dari RIS.
  4. Sebelum RIS terbentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagain kekuasaannya kepada pemerintahan federal sementara.
  5. Pasukan republic Indonesia yang berda di derah kantong haruns ditarik ke daerah Republik Indonesia. Daerah kantong adalah daerah yang berada di belakang Garis Van Mook, yakni garis yang menghubungkan dua derah terdepan yang diduduki Belanda.
Perjanjian Renville ditandatangani kedua belah pihak pada tanggal 17 Januari 1948. adapun kerugian yang diderita Indonesia dengan penandatanganan perjanjian Renville adalah sebagai berikut :

  1. Indonesia terpaksa menyetujui dibentuknya negara Indonesia Serikat melalaui masa peralihan.
  2. Indonesia kehilangan sebagaian daerah kekuasaannya karena grais Van Mook terpaksa harus diakui sebagai daerah kekuasaan Belanda.
  3. Pihak republik Indonesia harus menarik seluruh pasukanya yang berda di derah kekuasaan Belanda dan kantong-kantong gerilya masuk ke daerah republic Indonesia.
Penandatanganan naskah perjanjian Renville menimbulkan akibat buruk bagi pemerinthan republik Indonesia, antra lain sebagai berikut:

  1. Wilayah Republik Indonesia menjadi makin sempit dan dikururung oleh daerah-daerah kekuasaan belanda.
  2. Timbulnya reaksi kekerasan dikalangan para pemimpin republic Indonesia yang mengakibatkan jatuhnya cabinet Amir Syarifuddin karena dianggap menjual negara kepada Belanda.
  3. Perekonomian Indonesia diblokade secara ketata oleh Belanda.
  4. Indonesia terpaksa harus menarik mundur kesatuan-kesatuan militernya dari daerah-daerah gerilya untuk kemudian hijrah ke wilayah Republik Indonesia yang berdekatan.
  5. Dalam usaha memecah belah Negara kesatuan republic Indonesia, Belanda membentuk negara-negara boneka, seperti; negara Borneo Barat, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara jawa Timut. Negara boneka tersebut tergabung dalam BFO (Bijeenkomstvoor Federal Overslag).
Pada tanggal 19 Januari ditandatangani persetujuan Renville Wilayah Republik selama masa peralihan sampai penyelesaian akhir dicapai, bahkan lebih terbatas lagi ketimbang persetujuan Linggajati : hanya meliputi sebagian kecil Jawa Tengah (Jogja dan delapan Keresidenan) dan ujung barat pulau Jawa -Banten tetap daerah Republik Plebisit akan diselenggarakan untuk menentukan masa depan wilayah yang baru diperoleh Belanda lewat aksi militer. Perdana menteri Belanda menjelaskan mengapa persetujuan itu ditandatangani agar Belanda tidak "menimbulkan rasa benci Amerika".

Sedikit banyak, ini merupakan ulangan dari apa yang terjadi selama dan sesudah perundingan Linggajati. Seperti melalui persetujuan Linggajati, melalui perundingan Renville, Soekarno dan Hatta dijadikan lambang kemerdekaan Indonesia dan persatuan Yogyakarta hidup lebih lama, jantung Republik terus berdenyut. Ini kembali merupakan inti keuntungan Seperti sesudah persetujuan Linggajati, pribadi lain yang jauh dari pusat kembali diidentifikasi dengan persetujuan -dulu Perdana Menteri Sjahrir, kini Perdana Menteri Amir- yang dianggap langsung bertanggung jawab jika sesuatu salah atau dianggap salah.

III. RUNTUHNYA KABINET AMIR DAN NAIKNYA HATTA SEBAGAI PERDANA MENTERI

Dari adanya Agresi Militer I dengan hasil diadakannya Perjanjian Renville menyebabkan jatuhnya Kabinet Amir. Seluruh anggota yang tergabung dalam kabinetnya yang terdiri dari anggota PNI dan Masyumi meletakkan jabatan ketika Perjanjian Renville ditandatangani, disusul kemudian Amir sendiri meletakkan jabatannya sebagai Perdana Menteri pada tanggal 23 Januari 1948. Dengan pengunduran dirinya ini dia mungkin mengharapkan akan tampilnya kabinet baru yang beraliran komunis untuk menggantikan posisinya. Harapan itu menjadi buyar ketika Soekarno berpaling ke arah lain dengan menunjuk Hatta untuk memimpin suatu 'kabinet presidentil' darurat (1948-1949), dimana seluruh pertanggungjawabannya dilaporkan kepada Soekarno sebagai Presiden.

Dengan terpilihnya Hatta, dia menunjuk para anggota yang duduk dalam kabinetnya mengambil dari golongan tengah, terutama orang-orang PNI, Masyumi, dan tokoh-tokoh yang tidak berpartai. Amir dan kelompoknya dari sayap kiri kini menjadi pihak oposisi. Dengan mengambil sikap sebagai oposisi tersebut membuat para pengikut Sjahrir mempertegas perpecahan mereka dengan pengikut-pengikut Amir dengan membentuk partai tersendiri yaitu Partai Sosialis Indonesia (PSI), pada bulan Februari 1948, dan sekaligus memberikan dukungannya kepada pemerintah Hatta.

Memang runtuhnya Amir datang bahkan lebih cepat ketimbang Sjahrir, enam bulan lebih dulu Amir segera dituduh -kembali khususnya oleh Masyumi dan kemudian Partai Nasional Indonesia- terlalu banyak memenuhi keinginan pihak asing. Hanya empat hari sesudah Perjanjian Renville ditandatangani, pada tanggal 23 Januari 1948, Amir Syarifudin dan seluruh kabinetnya berhenti. Kabinet baru dibentuk dan susunannya diumumkan tanggal 29 Januari 1948. Hatta menjadi Perdana Menteri sekaligus tetap memangku jabatan sebagai Wakil Presiden.

Tampaknya kini lebih sedikit jalan keluar bagi Amir dibanding dengan Sjahrir sesudah Perundingan Linggajati; dan lebih banyak penghinaan. Beberapa hari sesudah Amir berhenti, di awal Februari 1948, Hatta membawa Amir dan beberapa pejabat Republik lainnya mengelilingi Provinsi. Amir diharapkan menjelaskan Perjanjian Renville. Pada rapat raksasa di Bukittinggi, Sumatra Barat, di kota kelahiran Hatta -dan rupanya diatur sebagai tempat berhenti terpenting selama perjalanan- Hatta berbicara tentang kegigihan Republik, dan pidatonya disambut dengan hangat sekali.

Kemudian Amir naik mimbar, dan seperti diuraikan Hatta kemudian: "Dia tampak bingung, seolah-olah nyaris tidak mengetahui apa ayang harus dikatakannya. Dia merasa bahwa orang rakyat Bukittinggi tidak menyenanginya, khususnya dalam hubungan persetujuan dengan Belanda. Ketika dia meninggalkan mimbar, hampir tidak ada yang bertepuk tangan"
Menurut peserta lain: "Wajah Amir kelihatannya seperti orang yang sudah tidak berarti". Sjahrir juga diundang ke rapat Bukittinggi ini; dia datang dari Singapura dan berpidato. Menurut Leon Salim -kader lama Sjahrir- "Sjahrir juga kelihatan capai dan jarang tersenyum". Menurut kata-kata saksi lain, "Seolah-olah ada yang membeku dalam wajah Sjahrir" dan ketika gilirannya berbicara "Dia hanya mengangkat tangannya dengan memberi salam Merdeka dan mundur". Hatta kemudian juga menulis dengan singkat tentang pidato Sjahrir: "Pidatonya pendek". Dipermalukan seperti ini, secara psikologis amat mungkin menjadi bara dendam yang menyulut Amir untuk memberontak di kemudian hari.

Perjanjian Renville tidak lebih baik daripada perundingan di Linggajati. Kedua belah pihak menuduh masing-masing melanggar perdamaian, dan Indonesia menuduh Belanda mendirikan blokade dengan maksud memaksanya menyerah. Bulan Juli 1948, Komisi Jasa-jasa Baik, yang masih ada di tempat mengawasi pelaksanaan persetujuan itu, melaporkan bahwa Indonesia mengeluh akan gencatan senjata yang berulang-ulang.
 
Sumber : http://ancapartner.blogspot.com